Ponorogo, metrowilis.com- DPRD Kabupaten Ponorogo Selasa 25 Juli 2023, menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda penting, pertama Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Ponorogo dan Bupati Ponorogo, terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, kedua Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan yang ketiga pembentukan Pansus (Panitia khusus) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Ponorogo Sunarto SPd, didampingi tiga wakil ketua dewan masing masing Dwi Agus Prayitno SH Msi, H Miseri Efendy SH MH dan Anik Suharto S. Sos, di lantai 3 Ruang Rapat Paripurna DPRD Ponorogo Jala Alon Alon Timur No 29 Ponorogo. Agenda Rapat berlangsung lancar sesuai dengan yang direncanakan.
Ketua DPRD Ponorogo Sunarto SPd dalam pembukaanya menyampaikan, Bahwa berdasarkan Pasal 320 ayat 4 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah diamanatkan bahwa, persetujuan bersama antara kepala daerah bersama DPRD terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dilampiri LKPD yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPK RI, dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan beberapa peraturan pelaksanaannya, maka beberapa peraturan daerah Kabupaten Ponorogo yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perlu untuk dilakukan peninjauan kembali.
"Bahwa Sesuai dengan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Ponorogo bulan Juli tahun 2023, agenda rapat paripurna pada pagi hari ini yang pertama pengambilan keputusan dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama DPRD Kabupaten Ponorogo dan Bupati Ponorogo, terhadap Rancangan peraturan daerah Kabupaten Ponorogo tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, yang kedua jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo terhadap Rancangan peraturan daerah Kabupaten Ponorogo tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Y
Yang ketiga pembentukan Pansus Rancangan peraturan daerah Kabupaten Ponorogo tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sesuai dengan daftar hadir yang dibacakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo mendasarkan pada peraturan DPD kabupaten Ponorogo nomor 1 tahun 2019, pada pasal 119 ayat 1 dan pasal 120 ayat 1 huruf C, maka rapat telah memenuhi qorum," terangnya.
Kemudian Ketua DPRD Sunarto SPd melanjutkan memimpin rapat untuk pengambilan keputusan dan penandatangan berita acara bersetujuan bersama DPRD Kabupaten Ponorogo dan Bupati Ponorogo, terhadap Rancangan peraturan daerah Kabupaten Ponorogo tentang pertanggungjawaban pelajaran APBD Tahun Anggaran 2022.
"Setelah mendengarkan salah satu juru bicara Pansus LKPD Bupati Ponorogo tahun 2022, pada Rapat paripurna disepakati Raperda LKPJ tersebut dan sekaligus dilakukan penandatangan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati, kemudian kita ajukan permohonan ke gubernur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda," Jelasnya.
Sebelumnya Pansus DPRD Ponorogo melalui juru bicaranya Suharyanto memberikan beberapa rekomendasi, antara lain bahwa Rancangan peraturan daerah tentang tertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2022, adalah sebagai bahan evaluasi bersama dalam rangka meningkatkan kinerja di tahun yang akan datang.
Adapun masukan masukanya antara lain Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Ponorogo pada tahun anggaran 2022 yang lebih rendah dibandingkan tahun anggaran 2021, pemerintah daerah perlu mengoptimalkan Pendapatan asli daerah melalui perizinan, pendataan, penetapan pengawasan dan penertiban penyelenggaraan pajak daerah. Pemerintah daerah juga diminta mengkaji potensi pajak daerah mengembangkan kerjasama dengan pihak ketiga dan pemanfaatan lahan-lahan strategi secara optimal, serta meningkatkan kemampuan manajemen pengelolaan keuangan daerah.
DPRD terus mendorong pemerintah daerah untuk memaksimalkan atau mengoptimalkan pajak dan Retribusi Daerah dengan meningkatkan capaian retribusi daerah yang berasal dari retribusi pelayanan Parkir di tepi jalan, retribusi pengolahan limbah cair, retribusi pengujian kendaraan bermotor serta retribusi perizinan tertentu. Pemerintah perlu mengupdate data penduduk miskin dan rentan miskin yang layak mendapatkan bantuan sosial, agar bantuan sosial yang diberikan tepat sasaran.
Kemudian soal tingginya besaran Silva di khawatirkan dapat menghambat proses pembangunan. Pemerintah daerah diminta sebaiknya mengevaluasi faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya Silva yang besar, karena nantinya akan berpengaruh pada struktur APBD pada periode yang akan datang dan akan berdampak pada pengelompokan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Ponorogo.
DPRD Ponorogo mendorong program pemerintah untuk menjamin kesehatan bagi warga masyarakat yang kurang mampu, mengenai permasalahan kesalahan penulisan data yang menjadi salah satu penyebab KIS menjadi tidak aktif, diharapkan petugas perlu berhati-hati dan lebih teliti dalam memasukkan dan menyesuaikan data identitas dengan benar untuk meminimalisir kesalahan yang terjadi.
Sedangkan di bidang pendidikan, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk mengkaji secara lebih mendalam dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan sekolah dasar agar dapat dilakukan Regruping berdasarkan kearifan lokal, sekolah dasar negeri harus meningkatkan mutu dan para pendidik pun didorong untuk lebih meningkatkan kreativitas, agar Sekolah Dasar Negeri mampu bersaing dengan sekolah dasar Swasta. Selain itu DPRD juga berharap agar di Ponorogo, biaya seragam untuk siswa baru mulai jenjang SD SMP dan SMA dapat ditekan seminimal mungkin." Demikian beberapa rekomendasi atau masukan Pansus DPRD terkait LKPJ Bupati Ponorogo tahun 2022," pungkasnya.(red)
COMMENTS