Ponorogo, metrowilis.com- Ketua Fraksi NasDem DPRD Ponorogo Mukridhon Romdloni ST meminta jika visi baru dalam Raperda Pajak daerah dan Retrebusi daerah, yang diusulkan oleh Pemda Ponorogo dengan capaian PAD 1 Trilyun dalam 5 tahun kedepan, tak sekedar janji-janji manis di tahun politik. Namun visi itu betul betul bisa direalisasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, tidak membuat rakyat menjerit lantaran beban pajak yang diwajibkan kepada mereka.
Hal demikian disampaikan oleh Mukrid pada Pandangan umum fraksi fraksi di DPRD, menanggapi Usulan Raperda Pajak daerah dan Retrebusi daerah yang disampaikan Bupati Ponorogo pada Rapat Paripurna, Selasa 25 Juli 2023.
"Ada tagline yang menarik dalam Raperda pajak daerah dan Retrebusi daerah yaitu visi baru pengelolaan keuangan pemerintah Kabupaten Ponorogo mencapai PAD 1 Triliun dalam 5 tahun ke depan, sehingga Kami Fraksi Partai Nasdem ingin memastikan bahwa ini bukan hanya janji-janji manis di tahun politik," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Mukrid, pihaknya juga ingin meminta keterangan eksekutif,jika visi baru dengan capaian PAD sebesar 1 Triliun dalam 5 tahun kedepan, tidak membebani rakyat. Fraksi NasDem tidak ingin melihat rakyat menderita dan merasa keberatan karena beban pajak yang diwajibkan kepada mereka. "Kedua, tidak mengakibatkan masyarakat menjerit karena beban pajak, untuk itu kami Fraksi Partai Nasional sepakat dibentuk Pansus (Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi daerah, red)
Sebelumnya Ketua DPRD Sunarto SPd yang juga Pimpinan Rapat Paripurna,
Ia menyampaikan agar pembahasan Raperda tersebut dapat dilaksanakan secara cermat dan mendalam, maka perlu dibahas berdasarkan isu-isu strategis dan dilakukan oleh kelompok-kelompok kecil di dalam DPRD. Oleh sebab itu sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Ponorogo nomor 1 tahun 2019 pasal 11 ayat 3 huruf d tahapan selanjutnya adalah pembentukan Pansus. Ketua DPRD Sunarto SPd memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk menyampaikan apakah Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah perlu dibentuk Pansus.
"Saya persilahkan kesempatan pertama kepada juru bicara dari Fraksi Partai Nasdem untuk menyampaikan pendapatnya saya persilahkan," Kata Ketua Sunarto SPd dalam Rapat Paripurna, sembari memberikan kesempatan kepada semua Fraksi di DPRD Ponorogo untuk menyampaikan pendapatnya.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Kabupaten Ponorogo Selasa 25 Juli 2023, menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda penting, pertama Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Ponorogo dan Bupati Ponorogo, terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Kedua Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan yang ketiga pembentukan Pansus (Panitia khusus) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Ponorogo Sunarto SPd, didampingi tiga wakil ketua dewan masing masing Dwi Agus Prayitno SH Msi, H Miseri Efendy SH MH dan Anik Suharto S. Sos, di lantai 3 Ruang Rapat Paripurna DPRD Ponorogo Jala Alon Alon Timur No 29 Ponorogo. (red)
COMMENTS