Ponorogo, metrowilis.com - Soal Pemekaran 4 desa di wilayah Kecamatan Ngrayun dan satu desa di Wilayah Kecamatan Slahung Ponorogo, Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo Senin 19 Juni 2023 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan menghadirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ponorogo, Camat Ngrayun dan Camat Slahung serta LP KPK
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat, Selatan Gedung Dewan Jalan Alon Alon Timur No 29 Ponorogo dan dipimpin oleh Eko Priyo Budi Utomo dengan dihadiri sejumlah anggota komisi A.
Eko Priyo Utomo kepada metrowilis mengatakan jika proses pemekaran di beberapa desa di wilayah Kecamatan Ngrayun dan Slahung masih menunggu proses registrasi dari gubernur. Pihaknya mendukung terhadap pemekaran di beberapa desa antara lain Ngrayun, Baosan Kidul, Baosan lor, Cepoko dan Desa Slahung karena secara geografis memang perlu adanya pemekaran. Namun demikian pihaknya akan melakukan pengawasan termasuk soal adanya laporan terjadi dugaan iuran terhadap masyarakat terkait proses pemekaran desa tersebut." Komisi A DPRD Ponorogo mendorong pemekaran tersebut, karena diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat . Namun demikian ada hal dibawah yang harus kita urai permasalahanya, jangan sampai permasalahan itu mengganggu proses pemekaran," terang Eko.
Dalam waktu dekat, lanjut dia, pihaknya akan mengundang pihak pihak terkait (5 Pemdes calon desa pemekaran, red) untuk di minta keterangan. Komisi A akan membantu mengurai permasalah tersebut agar proses pemekaran berjalan lancar, saya harap pihak terkait juga ikut menyelesaikan masalah ini," lanjut Eko Priyo Utomo.
Ditambahkan jika proses pemekaran 5 desa tersebut yaitu Cepoko, Baosa Kidul, Baosan Lor, Ngrayun dan Slahung memang sudah sampai proses menunggu registrasi dari Gubernur. namun demikian tidak serta merta segera terjadi begitu saja karena masih perlu Perbub, Perda dan lain lain. " Memang sudah tahap menunggu regestrasi, tapi bukan berarti langsung jadi, sebab masih butuh Perbub, Perda dan lain lain, prosesnya masih sangat panjang," imbuhnya.
Sebelumnya Sekretaris LP KPK Ahmad Najib mengatakan, DPRD Ponorogo dinilai cepat bertindak dan segera merespon laporan pemekaran desa tersebut. Pihaknya kali ini melaporkan kepada DPRD tentang dugaan adanya iuran masyarakat di desa tersebut. Secara umum LPKPK mengapreasi kepada DPRD yang telah menindaklanjuti usulan masyarakat terkait pemekaran beberapa desa di dua wilayah kecamatan itu. Melalui Ketua DPRD Sunarto SPd langsung di disposisi ke komisi A," ucapnya.
Terkait adanya iuran itu, pihaknya akan menindak lanjuti dengan mencari bukti bukti yang kemudian akan dilaporkan kepada pihak berwenang. " Ternyata berdasarkan surat yang kami kirim ke DPRD, surat tersebut direspon dengan cepat oleh Ketua DPRD kemudian di limpahkan ke komisi A," Kata Ahmad.
Sementara itu Camat Ngrayun Bambang Sucipto Purwantoro S. sos mengatakan pihaknya tidak tahu menau soal adanya iuran di masyarakat terkait rencana pemekaran beberapa desa di wilayahnya. Ia melihat jika warganya sangat antusias untuk dilakukan pemekaran. "Saol itu saya tidak mendengar, yang jelas warga antusias menghendaki pemekaran di beberapa desa di wilayah kecamatan Ngrayun. Saat ini proses sudah sampai ke bupati dan tinggal menunggu proses regetrasi dari gubernur. Terkait soal adanya iuran pihaknya belum mengetahui secara pasti, namun demikian pihaknya akan segera menindak lanjuti adanya permasalahan itu sesuai dengan tugas dan fungsinya," katanya.
Sedangkan Camat Slahung Toni Khristiawan, S. STP., M.Si mengatakan jika warga secara umum menghendaki adanya pemekaran. "Warga secara umum menghendaki pemekaran, namun tadi yang datang kebetulan kebanyakan dari wilayah Ngrayun," ucapnya. (Red)
COMMENTS