Tulungagung,-Metro Wilis.com,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Persetujuan Bersama Antara Kepala Daerah dengan DPRD terhadap 3 (tiga) Ranperda menjadi Perda.
Rapat Paripurna dilaksanakan digedung Graha Wicaksana DPRD Tulungagung dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung Marsono
Sabtu(22/1/2023).
Hadir dalam rapat paripurna Ketua DPRD Tulungagung, Marsono , Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo dan Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo . Selain juga para Wakil Ketua DPRD Tulungagung, anggota DPRD Tulungagung, Sekda Tulungagung, Drs Sukaji MM serta para kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung.
Ada pun tiga Ranperda yang disetujui penetapannya menjadi Perda, yaitu
Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN),
Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung.
Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, mengatakan sidang paripurna ini berdasarkan hasil rapat pimpinan bersama alat kelengkapan DPRD pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023.
“Dari 50 anggota DPRD, telah hadir 35, ijin 5, yang 10 untuk sementara belum ada keterangan,” kata Marsono.
“Quorum telah terpenuhi sesuai ketentuan pasal 116 ayat 1 huruf b peraturan DPRD kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD kabupaten Tulungagung, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan DPRD kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2022,” jelasnya.
Selanjutnya, Ia menyampaikan bahwa Ranperda yang direkomendasikan oleh Pansus DPRD adalah, Ranperda tentang fasilitasi Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN) dan Prekusor Narkotika, Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 4 tahun 2017 tentang perangkat desa dan Ranperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 20 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Tulungagung.
Berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi yang telah disampaikan, pada prinsipnya semua sependapat dan menyetujui terhadap 3 Ranperda tersebut menjadi Perda setelah mendapat nomor register Gubernur.
“Kesimpulannya rapat paripurna DPRD hari ini, bahwa semua fraksi menyetujui terhadap 3 Ranperda tersebut,” kata Marsono.
Sementara itu Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, MM mengatakan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD dan Pansus DPRD yang telah bekerja secara maksimal untuk meneliti dan menyempurnakan 3 Ranperda.
“Meskipun selama dalam pembahasan terdapat perbedaan pendapat, namun dengan semangat kebersamaan serta didasarkan pada kualitas produk hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada akhirnya Ranperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Perda,” jelas Bupati.
Terhadap catatan dan usulan dari fraksi, Bupati Tulungagung mengatakan akan melaksanakan sesuai catatan yang telah disampaikan.
“Hal ini kita laksanakan sesuai syarat dan pendapat tahun-tahun sebelumnya yang merupakan sebuah kelengkapan daripada kekurangan yang juga kita laksanakan,” papar Bupati.
“Perda ini akan segera kita tindaklanjuti dengan Peraturan Bupati, hal ini agar tidak menimbulkan suatu penantian atau jeda dalam membuat sesuatu dasar pelaksanaan peraturan yang tentu saja sesuai pendapat bahwa ini semua aturan yang kita sepakati agar terhindar dari persepsi penafsiran yang berbeda-beda,” pungkas Bupati.(bay)
COMMENTS