www.metrowilis.com - Obyektif, Faktual & Terpercaya ------ www.metrowilis.com - Obyektif, Faktual & Terpercaya ----- www.metrowilis.com - Obyektif, Faktual & Terpercaya

Kasus Kekerasan dan Penganiayaan di Ponpes Gontor Hingga MD, Polisi Tetapkan 2 Tersangka, Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara Dan Atau Denda Maksimal 3 Milyar

Ponorogo, metrowilis.com- Terkait  kasus kekerasan yang dilakukan oleh tersangka Eks Santri Pondok Modern Gontor 1 yang menyebabkan AM meningal dunia (MD), Polres Ponorogo telah menetapkan 2 tersangka, yaitu MFA, laki-laki, 18 tahun 8 bulan, alamat Kabupaten Tanah  Datar, Provinsi Sumatra Barat. Dan IH, Laki-Laki, 17 Tahun 9 Bulan, Kota, Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, ABH (Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum). 

Kedua tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda Rp 3 Milyar. Kasus tersebut sempat viral lantaran orang tua korban mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. 


Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo SIK MH dengan didampingi Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kekerasan di Ponpes Gontor tersebut, (Berdasarkan laporan kasus penganiayaan di Ponpes Modern Gontor, red), 

yaitu MFA dan IH sebagai tersangka pelaku kejahatan tersebut. Kasus ini akan di back up langsung oleh Polda Jatim agar bisa terungkap sesuai dengan hukum yang berlaku. " Kasus ini akan di back up oleh Polda Jatim, ini Direskrimum Polda Jatim hadir secara langsung," terang Kapolres Ponorogo di hadapan sejumlah wartawan dalam Pers rilis yang di Gelar di Aula Wengker Polres Ponorogo Senin sore 12 September 2022.

Berdasarkan kronologis, Kapolres menerangkan, kasus tersebut berawal Saat Korban AM (Korban meninggal dunia, red) dan 2 SAKSI RM dan NS (Korban luka luka, red) selaku Santri PMDG 1 melaksanakan kegiatan Perkajum (Perkemahan Kamis Jum’at) pada hari Kamis dan Jum’at tanggal 11 dan 12 Agustus 2022 di Desa Campursari, Sambit, Ponorogo.


Kemudian kegiatan Perkajum (Perkemahan Kamis Jum’at) berlanjut pada hari Kamis dan Jum’at tanggal 18 dan 19 Agustus 2022 di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Ponorogo.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 yaitu pengembalian & pengecekan perlengkapan.


Setelah itu pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 korban AM dan 2 saksi RM dan NS mendapat surat dakwah (surat panggilan) dari pengurus Ankuperkap yaitu tersangka MFA selaku ketua I perlengkapan, bahwa korban AM dan 2 saksi RM dan NS disuruh untuk menghadap hari Senin tanggal 22 Agustus pukul 06.00 WIB menemui tersangka MFA (ketua I perlengkapan), dan ABH IH (ketua II perlengkapan) di ruang Ankuperkap Gedung 17 Agustus lantai 3 Pondok Pesantren Darussalam Gontor. 


Kemudian pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022, sekitar pukul 06.00 WIB korban AM dan 2 saksi RM dan NS menghadap tersangka MFA dan ABH IH di ruang Ankuperkap terkait evaluasi barang hilang dan rusak. Setelah itu tersangka MFA dan ABH IH memberi tindakan hukuman kepada korban AM dan 2 saksi RM dan NS yaitu dengan cara: ABH IH memukul dengan menggunakan patahan tongkat pramuka ke bagian kaki dan melakukan pukulan tangan kosong ke bagian dada. Sedangkan tersangka MFA memberi hukuman dengan cara menendang ke bagian dada. 


Kemudian sekira pukul 06.45 WIB korban AM terjatuh dan tidak sadarkan diri, setelah itu 2 saksi RM dan NS dan tersangka MFA membawa korban AM menggunakan becak inventaris pondok menuju IGD Rs. Yasyfin Pondok Darussalam Gontor. 


Setibanya di IGD Rs. Yasyfin korban AM langsung diterima oleh petugas medis rumah sakit tersebut dan selanjutnya diperiksa, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis di rumah sakit tersebut, diketahui bahwa korban AM sudah dalam keadaan meninggal dunia. 


Selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wib, pihak pondok memberi kabar kepada keluarga korban bahwa korban AM telah meninggal dunia, kemudian sekira pukul 14.00 WIB pihak pondok mengantarkan jenazah melalui jalur darat untuk diserahkan ke keluarga di kota Palembang Sumatera Selatan. 


Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022,  siang hari jenazah tiba di rumah duka dan saat keluarga membuka peti jenazah didapati darah yang keluar dari mulut, kemudian keluarga korban histeris dan memberi surat pernyataan untuk disampaikan ke pimpinan pondok. 


Kemudian pada hari Minggu tanggal 4 September 2022 ada berita viral di instagram pengacara Hotman Paris Hutapea, dimana di video tersebut berisikan tentang aduan ibu korban kepada Hotman paris hutapea yang tidak terima bahwa anaknya meninggal di pondok karena telah dianiaya oleh rekan santri. 


Setelah itu pada hari Senin tanggal September 2022 pukul 01.00 WIB pihak pondok datang ke Kantor Satreskrim Polres Ponorogo untuk melaporkan terjadinya tindak pidana penganiayaan di dalam pondok pesantren yang dialami korban AM.


Polisi telah memeriksa 20 Saksi, Terdiri Dari 4 Ustadz Pondok, 4 Santri, 3 Dokter, 4 Perawat Dan Bidan Jaga, 2 Petugas Pemulasaraan Jenazah, 2 Keluarga Korban, 1 Ahli Forensik


Kasus tersebut terjadi pada Hari Senin Tanggal 22 Agustus 2022, Sekitar Pukul 06.45 WIB di dalam ruang Ankuperkap (Andalan Koordinator Urusan Perlengkapan) Gedung 17 Agustus lantai 3 komplek Pondok Modern Darussalam Gontor 1 yang beralamat di Desa Gontor Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.


Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 (satu) potong kaos oblong warna biru loreng, 1 (satu) potong celana training warna hitam, 1 (satu) potong kaos oblong warna coklat, 1 (satu) potong celana training warna hitam, 1 (satu) potong kaos warna abu-abu, 1(satu) potong celana training warna hitam, 1(satu) potong celana dalam warna hitam, 1 (satu) unit becak, 1 (satu) potong celana training warna hitam, 2 (dua) buah patahan tongkat warna putih  1 (satu) botol minyak kayu putih ukuran 15 ml, 1 (satu) buah air mineral gelas kosong, 1 (satu) buah flasdisk berisi salinan rekaman cctv RS. Yasyfin pondok gontor, 2 (dua) lembar surat keputusan pengeluaran MFA dan IH dari Ponpes Darussalam Gontor; 

1 (satu) lembar surat terbuka dari keluarga korban yang ditujukan kepada Ponpes Darussalam Gontor.

" Tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 170 Ayat (2) Ke 3e KUHP.


Pasal 80 (3) dalam hal anak mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00  (tiga miliar rupiah). 


Dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP 3e. Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang," Jelas Kapolres Ponorogo. 

Reporter : Herman

Editor      : Agus Zahid 

COMMENTS

Dikunjungi :

Berita Lainnya$type=carousel

Nama

agenda ulang,1,Amankan Pelaku Pencuri di Toko Mode,1,Amankan Pupuk Subsidi,1,Amankan Tersangka Pelaku Penganiayaan,1,Anggota DPR RI Fraksi NasDem,22,Anggota DPR RI Fraksi NasDem Hj Sri Wahyuni,1,Anggota DPR RI Hj Sri Wahyuni,4,Anggota DPR RI Hj Sri Wahyuni. S,1,Anggota DPR RI Sri Wahyuni,1,Anggota Komisi V DPR RI Hj Sri Wahyuni,1,Angin Puting Beliung,1,Apel Pagi,1,Apel Pasukan Pamor Keris,1,Apel Perdana,1,Artikel,2,Aspirasi DPR RI,1,Bagi Sembakau,1,Banjir Ponorogo,1,Bantah Perda Sari Gunung Domain DPRD,1,Bantu Balita dan Bumil,1,Bantu Bangun RTLH,1,Bantu Kursi Roda,1,Bantu Makanan Tambahan,1,Bekuk Pelaku Pengedar Narkotika,1,Bencana Alam,1,Bendungan Waduk Bendo,1,Beri Penghargaan,1,Berita Bisnis,1,Berita DPRD Ponorogo,10,Berita Jatim,2,Berita Kodim Ponorogo,49,Berita Madiun,3,Berita Nasional,4,Berita Polres Ponorogo,24,Berita Ponorogo,44,Berita Solo,1,Berita Tulungagung,1,Bhakti Sosial,1,BPN,1,BRI 128 Tahun,1,BSPS,1,Bu Ipong Borong Dagangan,1,Calon Presiden Pilihan Partai NasDem,2,Canangkan Zona Integritas,1,Caption Foto,1,Cek Gudang dan agen Minyak Goreng,1,Cek Kesiapan Anggota,1,Daerah,5,Dampingi Kunker,1,Dandim 0802/ Ponorogo,12,Dandim 0802/Ponorogo,5,Danrem 081/DSJ,1,Dapur Rumah Roboh,1,Dari Desa Ke Desa,2,Demo Kebijakan Walikota Tegal,1,Dewan,10,Dinas Lingkungan Hudup,1,Dindikpora Tulungaung,2,Dorong PD Sari Gunung Jadi Hak Pengelolaan,1,DPD Partai NasDem Ponorogo,7,DPD NasDem Ponorogo,7,DPD Partai NasDem Ponorogo,4,DPR RI,2,DPRD Ponorogo,24,DPRD Tulungagung,3,DPRD/DPR RI,3,DPRt,1,DPRT Dapil 6 Ponorogo,1,DPRT Mlarak Ponorogo,1,Drs Ipong Muchlissoni,1,Drs H Ipong Muchlissoni,1,Ekonomi Bisnis,7,Forkopimda Ponorogo Antisipasi Omicron,1,Forpimcam Pulung,1,Forpimda Latihan Menembak,1,Fraksi Nasdem Ponorogo,1,Gelontorkan Bantuan Irigasi,1,GIAT DESA,1,Guntur,1,H Ipong dan Hj Sri Wahyuni,1,Hadiri Konsolidasi Partai,1,Halal Bihalal,1,Hari Besar Islam,1,Hj Sri Wahyuni,2,Hukum,1,Iklan Layanan Masyarakat,1,Iklan Ucapan,5,Insiden,2,IPHI Kab Ponorogo,1,Ipong dan Sri Wahyuni,2,Ipong dan Sri Wahyuni Disambut Meriah,1,Jajaran DPD NasDem Ponorogo,1,Jakarta Convention Center,1,Jalan Rusak,2,Jatim,2,JCC Jakarta,1,Ju'mat Berkah,1,Jum'at Sedekah,1,Kadindik Tak Hadir,1,Kadinkes Kota Pekalongan,1,Kapolres Bantu,1,Kapolres Pimpin Apel Pagi,1,Kapolres Ponorogo,26,Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo SIK MH,1,Kasus,15,Kasus Dugaan Ujaran Kebencian,1,Kasus Pencabulan Bocah di Bawah Umur,1,Ke Polres,1,Kecamatan Mlarak,1,Kegiatan Sosial,1,Kejaksaan Ponorogo,2,Kemetrian Agama,1,Kepolisian,3,Keraton,1,Kesehatan,1,Ketua DPD Ipong Muchlissoni,1,Ketua DPRD Sunarto Spd,2,Ketua DPRD Sunarto Spd Berikan Sambutan,1,Khazanah Islam,2,KKasus,1,Kodim 0802/Pomorogo,6,Kodim 0802/Ponorogo,35,Kolom Redaksi,1,Komis D DPRD Ponorogo Batalkan Hearing,1,Konsolidasi Kader NasDem Ngawi,1,Konsolidasi dan Pelantikan DPC,1,Konsolidasi dan Pelantikan DPC dan DPRt Jetis,1,Konsolidasi Partai NasDem Trenggalek,1,Konsolidasi Pengurus di Dapil VI,1,KPU Tulungagung,1,Kraton,1,Kunker DPRD Provinsi Jatim,1,Lampung,6,Lantik DPC dan DPRt Sawoo,1,Lantik DPC dan DPRt se Kecamatan Pulung,1,Lantik DPC Jenangan,1,Lantik DPC Sooko dan Kota Ponorogo,1,Layanan Publik,1,LDKS MTsN 2,1,Lowongan Kerja,1,LSP Pers BNSP Indonesia,1,Malam Tahun Baru,1,Monitoring,1,MTQ TNI,1,Musrenbang Kabupaten Ponorogo,1,NasDem Ponorogo,1,Nasional,9,Ngopi Bareng Wartawan,1,Olahraga,4,Opini,3,Oprasi Tonase,1,Ops Obyek Vital,1,Ops Yustisi,1,Ops Yustisi Bagi Masker,1,Pamor Keris Polres Ponorogo,2,Pariwisata,1,Parpol,1,Patroli Bagikan Masker dan Himbau Prokes,1,Patroli Satlantas Polres Ponorogo,1,Peduli Rel Tanpa Palang Pintu,1,Pelantikan DPC,2,Pelantikan DPC Babadan,1,Pelantikan DPC Bungkal,1,Pelantikan IPHI Ponorogo,1,Pelantikan NasDem Pacitan,1,Pelebaran Jalan Ponorogo-Madiun,3,Pembina Upacara di MTs As- Salam,1,Pemda Jatim,1,Pemda Ponorogo,1,Pemdes,7,Pemeriksaan Saksi,1,Pemerintahan Desa,3,Pemkab Ponorogo,6,Pemkab Tulungagung,16,Pemprov Jatim,1,Pendidikan,14,Pengajian Gus Miftah,1,Pengamanan Lalu Lintas Arus balik lebaran,1,Penghijauan,1,Penyampaian Usulan Raperda LKPJ,1,Percepat Vaksinasi,1,Peringati Hari Stroke Sedunia,1,PERISTIWA,12,Pers Milik Kita,1,Pers Release Polres Ponorogo,1,PERTANIAN,1,Petilasan Jaka Tingkir,1,Petugas Dishub dan Pol PP,1,Polda,1,Polda Jatim,4,Politik,12,Polres Blitar Kota,1,Polres Kediri,1,Polres Nganjuk,1,Polres Ngawi,1,Polres Ponorogo,68,Polres Probolinggo Kota,1,POLRES TULUNGAGUNG,14,Polri,6,Polsek Mlarak,1,Polsek Ponorogo,2,Polsek Sampung,1,Polsek Siman,1,Polsek Sooko Polres Ponorogo,1,Polwan Polres Ponorogo,1,Potong Tumpeng,1,Program Bantuan Rumah,1,Program Bedan Rumah,1,Protes Malaysia Claim Reog Ponorogo,1,Putusan MK,1,Rakernas Partai NasDem,2,Rakernis,1,Rapat Paripurna DPRD,1,Rapat Pleno Pertama,1,Ratusan Warga Tegal Bersatu,1,Reses,1,RSUD Iskak Tulungagung,2,S.Sos,1,Salatiga,1,Sat Samapta Polres Ponorogo,1,Satlantas,1,Satlantas Polres Ponorogo,3,Satreskrim Polres Ponorogo,1,Satresnarkoba Polres Tulungagung,1,Selamat Hari Jadi Kota Surabaya,1,SENAM AEROBIK,1,Seniman Tulungagung Demo,1,Sidak Minyak Goreng Curah,1,Sidang Kasus Pelanggaran UU ITE,1,Silaturahmi,1,Silaturahmi DPD NasDem Ponorogo,1,Sipropam Polres Ponorogo,1,Sos,1,Sosial,1,Sosial keagamaan,2,Sosialisasi,1,Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan,3,Sosialisasi Digitalisasi,1,Sosialisasi PMK,1,Sosialisasi Rekrutmen Prajurit,1,Sosialisasikan Larangan Pasang Lampu Strobo,1,Sosialisasikan Rekrutmen Polri,1,Sumut,13,Sunarto Spd,2,Surat Kabar Online,1,TAJUK RENCANA,1,Tangkap Pengedar Narkotika,1,Team Satgas Pangan Polres Ponorogo,1,Tes Lewat Jalur Prestasi Pencak Silat,1,Tindak Palanggar Rambu Parkir,1,Tingkatkan Kemampuan,1,Tips Sehat Puasa,1,TMMD Kodim Ponorogo,1,TNI,3,TNI-Polri,12,Trabas Baksos,1,Ucapan,1,Ungkap Investasi Fiktif,1,Vaksinasi,1,Vaksinasi Door To Door,1,Wacana,1,Wagub Jatim H Emil Dardak,1,Wakapolres Ponorogo,1,
ltr
item
Metro Wilis: Kasus Kekerasan dan Penganiayaan di Ponpes Gontor Hingga MD, Polisi Tetapkan 2 Tersangka, Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara Dan Atau Denda Maksimal 3 Milyar
Kasus Kekerasan dan Penganiayaan di Ponpes Gontor Hingga MD, Polisi Tetapkan 2 Tersangka, Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara Dan Atau Denda Maksimal 3 Milyar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiROFJ0yri9iPYGPBl1usqtRN75yKQJVQ7FriU2ivazOy1itZbJv9WowtefujQ5iDzFCIlV9fQLgjOibZb0iZ59RO9l47LCiuJPkBpH9T18njvTs4OmSltCKrq9aO9cko6KQMaJLlKWQQWKIpmdJKDrMTSPCyo0ACCcEfeuSpmYKqKvcU9gVeykjUiGBA/s320/IMG_20220912_193252.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiROFJ0yri9iPYGPBl1usqtRN75yKQJVQ7FriU2ivazOy1itZbJv9WowtefujQ5iDzFCIlV9fQLgjOibZb0iZ59RO9l47LCiuJPkBpH9T18njvTs4OmSltCKrq9aO9cko6KQMaJLlKWQQWKIpmdJKDrMTSPCyo0ACCcEfeuSpmYKqKvcU9gVeykjUiGBA/s72-c/IMG_20220912_193252.jpg
Metro Wilis
https://www.metrowilis.com/2022/09/kasus-kekerasan-dan-penganiayaan-di.html
https://www.metrowilis.com/
https://www.metrowilis.com/
https://www.metrowilis.com/2022/09/kasus-kekerasan-dan-penganiayaan-di.html
true
605409763005045086
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy