Ponorogo, metrowilis.com- Terkait kasus kekerasan yang dilakukan oleh tersangka Eks Santri Pondok Modern Gontor 1 yang menyebabkan AM meningal dunia (MD), Polres Ponorogo telah menetapkan 2 tersangka, yaitu MFA, laki-laki, 18 tahun 8 bulan, alamat Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatra Barat. Dan IH, Laki-Laki, 17 Tahun 9 Bulan, Kota, Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, ABH (Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum).
Kedua tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda Rp 3 Milyar. Kasus tersebut sempat viral lantaran orang tua korban mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo SIK MH dengan didampingi Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kekerasan di Ponpes Gontor tersebut, (Berdasarkan laporan kasus penganiayaan di Ponpes Modern Gontor, red),
yaitu MFA dan IH sebagai tersangka pelaku kejahatan tersebut. Kasus ini akan di back up langsung oleh Polda Jatim agar bisa terungkap sesuai dengan hukum yang berlaku. " Kasus ini akan di back up oleh Polda Jatim, ini Direskrimum Polda Jatim hadir secara langsung," terang Kapolres Ponorogo di hadapan sejumlah wartawan dalam Pers rilis yang di Gelar di Aula Wengker Polres Ponorogo Senin sore 12 September 2022.
Berdasarkan kronologis, Kapolres menerangkan, kasus tersebut berawal Saat Korban AM (Korban meninggal dunia, red) dan 2 SAKSI RM dan NS (Korban luka luka, red) selaku Santri PMDG 1 melaksanakan kegiatan Perkajum (Perkemahan Kamis Jum’at) pada hari Kamis dan Jum’at tanggal 11 dan 12 Agustus 2022 di Desa Campursari, Sambit, Ponorogo.
Kemudian kegiatan Perkajum (Perkemahan Kamis Jum’at) berlanjut pada hari Kamis dan Jum’at tanggal 18 dan 19 Agustus 2022 di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Ponorogo.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 yaitu pengembalian & pengecekan perlengkapan.
Setelah itu pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 korban AM dan 2 saksi RM dan NS mendapat surat dakwah (surat panggilan) dari pengurus Ankuperkap yaitu tersangka MFA selaku ketua I perlengkapan, bahwa korban AM dan 2 saksi RM dan NS disuruh untuk menghadap hari Senin tanggal 22 Agustus pukul 06.00 WIB menemui tersangka MFA (ketua I perlengkapan), dan ABH IH (ketua II perlengkapan) di ruang Ankuperkap Gedung 17 Agustus lantai 3 Pondok Pesantren Darussalam Gontor.
Kemudian pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022, sekitar pukul 06.00 WIB korban AM dan 2 saksi RM dan NS menghadap tersangka MFA dan ABH IH di ruang Ankuperkap terkait evaluasi barang hilang dan rusak. Setelah itu tersangka MFA dan ABH IH memberi tindakan hukuman kepada korban AM dan 2 saksi RM dan NS yaitu dengan cara: ABH IH memukul dengan menggunakan patahan tongkat pramuka ke bagian kaki dan melakukan pukulan tangan kosong ke bagian dada. Sedangkan tersangka MFA memberi hukuman dengan cara menendang ke bagian dada.
Kemudian sekira pukul 06.45 WIB korban AM terjatuh dan tidak sadarkan diri, setelah itu 2 saksi RM dan NS dan tersangka MFA membawa korban AM menggunakan becak inventaris pondok menuju IGD Rs. Yasyfin Pondok Darussalam Gontor.
Setibanya di IGD Rs. Yasyfin korban AM langsung diterima oleh petugas medis rumah sakit tersebut dan selanjutnya diperiksa, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis di rumah sakit tersebut, diketahui bahwa korban AM sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wib, pihak pondok memberi kabar kepada keluarga korban bahwa korban AM telah meninggal dunia, kemudian sekira pukul 14.00 WIB pihak pondok mengantarkan jenazah melalui jalur darat untuk diserahkan ke keluarga di kota Palembang Sumatera Selatan.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022, siang hari jenazah tiba di rumah duka dan saat keluarga membuka peti jenazah didapati darah yang keluar dari mulut, kemudian keluarga korban histeris dan memberi surat pernyataan untuk disampaikan ke pimpinan pondok.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 4 September 2022 ada berita viral di instagram pengacara Hotman Paris Hutapea, dimana di video tersebut berisikan tentang aduan ibu korban kepada Hotman paris hutapea yang tidak terima bahwa anaknya meninggal di pondok karena telah dianiaya oleh rekan santri.
Setelah itu pada hari Senin tanggal September 2022 pukul 01.00 WIB pihak pondok datang ke Kantor Satreskrim Polres Ponorogo untuk melaporkan terjadinya tindak pidana penganiayaan di dalam pondok pesantren yang dialami korban AM.
Polisi telah memeriksa 20 Saksi, Terdiri Dari 4 Ustadz Pondok, 4 Santri, 3 Dokter, 4 Perawat Dan Bidan Jaga, 2 Petugas Pemulasaraan Jenazah, 2 Keluarga Korban, 1 Ahli Forensik
Kasus tersebut terjadi pada Hari Senin Tanggal 22 Agustus 2022, Sekitar Pukul 06.45 WIB di dalam ruang Ankuperkap (Andalan Koordinator Urusan Perlengkapan) Gedung 17 Agustus lantai 3 komplek Pondok Modern Darussalam Gontor 1 yang beralamat di Desa Gontor Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 (satu) potong kaos oblong warna biru loreng, 1 (satu) potong celana training warna hitam, 1 (satu) potong kaos oblong warna coklat, 1 (satu) potong celana training warna hitam, 1 (satu) potong kaos warna abu-abu, 1(satu) potong celana training warna hitam, 1(satu) potong celana dalam warna hitam, 1 (satu) unit becak, 1 (satu) potong celana training warna hitam, 2 (dua) buah patahan tongkat warna putih 1 (satu) botol minyak kayu putih ukuran 15 ml, 1 (satu) buah air mineral gelas kosong, 1 (satu) buah flasdisk berisi salinan rekaman cctv RS. Yasyfin pondok gontor, 2 (dua) lembar surat keputusan pengeluaran MFA dan IH dari Ponpes Darussalam Gontor;
1 (satu) lembar surat terbuka dari keluarga korban yang ditujukan kepada Ponpes Darussalam Gontor.
" Tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 170 Ayat (2) Ke 3e KUHP.
Pasal 80 (3) dalam hal anak mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP 3e. Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang," Jelas Kapolres Ponorogo.
Reporter : Herman
Editor : Agus Zahid
COMMENTS