Pers Diatur Oleh Undang - Undang Dan Milik Semua Masyarakat Pers
Oleh : Siswoyo
Pemred Media Online cntvnews.id
A. PERS DAN PERUSAHAAN PERS
Berdasarkan Undang - undang Pers No 40 Tahun 1999 Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Sedangkan perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Dengan demikian, kata kunci dalam melaksanakan tugas jurnalistik adalah melalui perusahaan yang mempunyai badan hukum dalam hal ini surat ijin pendirian atau akte notaris, serta surat surat penting lainya yang terkait ijin usaha dari lembaga atau kantor pemerintah terkait.
Itulah yang membedakan kinerja wartawan atau jurnalistik dengan medsos semisal youtuber, bazzer maupun sebutan lain.
Kinerja jurnalistik dapat dipertanggung jawabkan secara kode etik atau secara hukum sekalipun. Karena kinerja jurnalistik diatur oleh undang undang dan taat kepada kode etik jurnalistik. Berbeda dengan aktivis di medsos yang terkadang bertentangan dengan etika dan undang undang pers.
Oleh karena itu, melihat devinisi pers yang begitu jelas ini, penulis berharap masyarakat atau publik tidak perlu apriori terhadap pers secara umum, bahkan bila perlu aktif, melibatkan diri dalam mendukung terwujudnya kemerdekaan Pers di Indonesia. Karena Pers hakekatnya adalah milik semua masyarakat sesuai dengan peranya masing masing, dengan kata lain bukan milik kelompok atau golongan tertentu saja.
B. WARTAWAN
Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Tentunya bekerja berdasarkan perusahaan Pers atau Kantor berita yang berbadan hukum sebagaimana tersebut diatas.
Wartawan boleh memilih Pers baik secara personil maupun secara lembaga usaha. Perlu diketahui bahwa organisasi pers meliputi organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia. Sedangkan Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.
C. WUJUD KEDAULATAN
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Berdasarkan Undang Undang Pers Pasal 3 disebutkan pada ayat 1,
Pers nasional mempunyai fungsi, sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 2 juga menyebutkan secara specifik disamping fungsi-fungsi tersebut pada ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Kemudian pada Pasal 4 lebih ditegaskan mengenai kemerdekaan Per, diamana pada ayat 1 dijelaskan bahwa
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Kemudian ayat 2 menegaskan lagi terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 6, Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
C. PERUSAHAAN PERS
Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
D. PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17, Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.(*)
COMMENTS