BREAKING NEWS

DPRD Ponorogo Bentuk Pansus Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Fokus pada Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran

 


PONOROGO, Metrowilis.com – Komitmen mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel kembali ditegaskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo, Senin (6/7/2026). Selain mendengarkan jawaban Plt. Bupati Ponorogo atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, rapat juga menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji raperda tersebut secara lebih mendalam.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Ponorogo dipimpin Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, S.H., M.Si. Setelah dinyatakan memenuhi kuorum, seluruh agenda paripurna berjalan sesuai tata tertib dewan.

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.

"Melalui pembahasan bersama ini diharapkan tercipta kesamaan pemahaman antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah ke depan," ujarnya.


Sementara itu, Plt. Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menyampaikan jawaban atas berbagai masukan, kritik, dan saran yang sebelumnya disampaikan seluruh fraksi DPRD.

Salah satu perhatian utama datang dari Fraksi PKB terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menanggapi hal tersebut, Lisdyarita menjelaskan bahwa Pemkab Ponorogo terus melakukan berbagai langkah strategis, mulai dari pendataan objek pajak baru, intensifikasi penagihan pajak daerah, monitoring dan evaluasi pemungutan PBB-P2, pembentukan Tim Optimalisasi Pajak Daerah, pendataan titik-titik parkir, hingga menggali potensi retribusi daerah yang baru.

Menurutnya, berbagai upaya tersebut diarahkan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah sekaligus memperkuat kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan.

Sorotan mengenai pengelolaan aset daerah yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan MaPAN juga mendapat penjelasan. Lisdyarita menyampaikan bahwa kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sejumlah aset yang telah dimanfaatkan antara lain lahan eks bengkok di 26 kelurahan, gedung Kantor Kas Bank Jatim, lahan fasilitas ATM, hingga gedung eks Kantor Pembantu Bupati Somoroto. Di sisi lain, pemerintah daerah terus melakukan inventarisasi aset, penyelesaian aset ganda, penghapusan aset rusak berat, pembaruan data melalui aplikasi e-BMD, serta percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Menjawab pandangan Fraksi Partai NasDem mengenai pengawasan proyek konstruksi, Pemkab memastikan pengendalian teknis akan diperkuat melalui pengawasan lapangan yang lebih intensif. Setiap pekerjaan juga diwajibkan melalui pengujian mutu oleh laboratorium independen sebelum proses pembayaran dilakukan.

Terhadap masukan Fraksi Partai Gerindra mengenai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemerintah daerah telah menyusun rencana aksi penyelesaian, memperkuat koordinasi dengan seluruh perangkat daerah, menarik kelebihan pembayaran sesuai hasil pemeriksaan, serta melaporkan perkembangan tindak lanjut kepada BPK melalui Inspektorat Kabupaten Ponorogo.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat menyoroti kontribusi dividen BUMD terhadap PAD. Lisdyarita menjelaskan bahwa realisasi pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan baru mencapai 52,55 persen. Kondisi tersebut dipengaruhi rekomendasi BPK yang mengharuskan laba perusahaan daerah belum dapat dibagikan sebelum saldo laba menjadi positif atau tidak lagi memiliki rugi ditahan.

Adapun terkait besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp96,417 miliar yang menjadi perhatian Fraksi Partai Golkar, pemerintah menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi batalnya rencana pinjaman daerah untuk pembangunan infrastruktur, belum terealisasinya sebagian belanja modal yang bersumber dari pembiayaan utang daerah, realisasi belanja tidak terduga yang bergantung pada kondisi kedaruratan, serta berkurangnya transfer dana desa dari pemerintah pusat.

Sedangkan kepada Fraksi Pembangunan Keadilan Sejahtera, Pemkab menjelaskan bahwa realisasi retribusi daerah telah mencapai 93,46 persen dari target. Temuan BPK terkait retribusi pelayanan pasar akan segera ditindaklanjuti melalui peningkatan monitoring, evaluasi, serta penguatan implementasi peraturan daerah agar pengelolaan retribusi semakin tertib dan akuntabel.

Mengakhiri penyampaiannya, Lisdyarita berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 mampu menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi penyempurnaan tata kelola keuangan daerah.

"Sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci dalam mewujudkan pembangunan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Ponorogo dapat terus ditingkatkan," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut rapat paripurna, DPRD Kabupaten Ponorogo membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan melakukan pembahasan lebih mendalam terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Hasil pembahasan Pansus nantinya akan menjadi dasar pengambilan keputusan DPRD sebelum raperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku. (Adv)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar