BREAKING NEWS

PMII Pacitan Desak DLH Benahi TPS 3R, Kepala Dinas Diingatkan Risiko Pidana Lingkungan

 


PACITAN  | Metrowilis.com- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pacitan mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pacitan untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola lingkungan hidup, khususnya pengelolaan sampah dan limbah berbahaya.

Desakan itu disampaikan PMII dalam audiensi resmi bersama DLH Pacitan, yang dibarengi dengan penyerahan petisi serta tujuh tuntutan konkret sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi pengelolaan lingkungan di wilayah tersebut.

Ketua Umum PMII Pacitan, Sunardi, menegaskan bahwa persoalan lingkungan di Pacitan tidak bisa lagi diselesaikan dengan pendekatan normatif dan pembangunan fisik semata. Ia menilai banyak Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) tidak berfungsi optimal, peralatan mangkrak, serta lemahnya pengawasan limbah B3 yang berdampak langsung pada hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Bangunan TPS 3R berdiri, tapi tidak berjalan. Alat rusak dibiarkan. Ini bukan sekadar pemborosan anggaran, tapi kegagalan tata kelola yang harus segera dikoreksi,” tegas Sunardi pada Selasa 13 Januari 2026.

PMII menilai peran DLH tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik TPS 3R, tetapi wajib mengawal agar sistem benar-benar berjalan maksimal, mulai dari kelembagaan pengelola, ketersediaan SDM, dukungan anggaran operasional, hingga pengawasan berkelanjutan.

Mereka juga mengkritik kecenderungan DLH yang dinilai lebih fokus membangun TPS 3R baru, tanpa diimbangi optimalisasi TPS 3R dan Pusat Daur Ulang (PDU) yang sudah ada.

“Yang sudah ada saja tidak berjalan, tapi terus membangun yang baru. Ini menunjukkan orientasi proyek, bukan penyelesaian masalah,” tambahnya.


Dalam audiensi tersebut, PMII juga menyoroti praktik TPA open dumping yang dinilai bertentangan dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Mereka mendesak penghentian segera praktik tersebut serta percepatan penerapan teknologi pengolahan sampah modern seperti Refuse Derived Fuel (RDF), landfill mining, atau metode lain sebagai solusi atas keterbatasan lahan TPA.

“Open dumping itu sudah dilarang undang-undang. Jika terus dibiarkan, risikonya bukan hanya lingkungan rusak, tetapi juga konsekuensi hukum,” ujar Sunardi.

PMII turut menyoroti lemahnya pengawasan limbah B3 serta minimnya audit lingkungan. Mereka mengingatkan bahwa DLH memiliki kewenangan penuh untuk memerintahkan audit lingkungan dan menindak pelanggaran sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 22 Tahun 2021.

Sunardi menegaskan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan dapat membuka ruang pertanggungjawaban administratif hingga pidana, tidak hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi pejabat berwenang.

“Kami tidak menuduh siapa pun, tapi mengingatkan bahwa undang-undang mengatur sanksi, termasuk bagi pejabat yang lalai menjalankan kewenangan pengawasan,” katanya.

Tujuh Tuntutan PMII

PMII menyampaikan tujuh tuntutan utama kepada DLH Pacitan, yakni:

Membuka akses informasi publik pengelolaan lingkungan sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Melakukan pengawasan rutin dan penegakan sanksi tegas terhadap limbah B3.

Evaluasi menyeluruh dan optimalisasi fungsi TPS 3R sesuai SOP.

Menghentikan praktik open dumping serta mempercepat penerapan teknologi pengolahan sampah modern.

Menindak tegas pelaku usaha pelanggar aturan pengelolaan limbah.

Melibatkan masyarakat dalam edukasi dan pengawasan lingkungan.

Menyampaikan laporan berkala kepada publik terkait pengawasan dan progres perbaikan.

PMII juga menegaskan bahwa kepala dinas harus siap dievaluasi, dimutasi, bahkan dicopot apabila terbukti tidak kompeten dan gagal menyelesaikan persoalan lingkungan hidup di Pacitan.

PMII menegaskan bahwa audiensi ini bukan akhir, melainkan awal dari pengawalan serius. Mereka meminta DLH memberikan jawaban tertulis, timeline kerja yang jelas, serta bukti progres nyata atas tuntutan yang telah disampaikan.

“Lingkungan hidup adalah hak konstitusional warga Pacitan. Negara tidak boleh berhenti di atas kertas,” pungkas Sunardi.

Sementara itu, Kepala DLH Pacitan, Cicik Roudlotul Jannah, menyatakan pihaknya menerima aspirasi dan tuntutan PMII sebagai bahan evaluasi.

“Masukan dari PMII kami terima dan akan kami pelajari untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

(Pram/Wat) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar