Kota Madiun – Metrowilis.com, Kasus pencurian menimpa rumah salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Dian, yang juga menjabat sebagai Humas PN Kota Madiun. Aksi pencurian ini terjadi saat rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya berlibur ke Solo, Jawa Tengah, sejak Jumat (6/6/2025) hingga Minggu (8/6/2025).
Informasi tersebut disampaikan oleh Kasihumas Polres Madiun Kota, Iptu A. Ubaidilah, S.H., bersama Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Sunaryo pada Selasa (10/6/2025).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah korban yang berlokasi di Perumahan Griya Sakinah Al-Kautsar, Ring Road Barat, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah kembali dari liburan bersama istrinya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 70 juta hingga Rp 80 juta. Sejumlah barang berharga yang raib digondol pencuri antara lain emas batangan merek Galeri seberat 50 gram, emas batangan 1 gram, dan beberapa barang berharga lainnya.
“Kami akan bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan membawa pelaku ke proses hukum,” tegas Iptu Ubaidilah kepada awak media.
Pihak Polres Madiun Kota saat ini masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut. Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada dan meningkatkan sistem keamanan lingkungan, terutama saat rumah dalam keadaan kosong.
“Waspada adalah kunci. Kami mengimbau warga agar meningkatkan keamanan, misalnya dengan CCTV atau menitipkan rumah ke tetangga jika bepergian dalam waktu lama,” imbuh Ubaidilah.
Kasus ini menambah daftar tindak kriminalitas yang masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian di wilayah hukum Kota Madiun. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut aktif melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(hms/zin/rit/red)
COMMENTS