Magetan, metrowilis.com – Satpol PP Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai Madiun menggelar konferensi pers terkait hasil penindakan dan penyidikan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan.
Acara ini berlangsung di Pendopo Surya Graha pada Jumat (28/2/2025) dan dihadiri oleh Pj. Sekda Kabupaten Magetan, perwakilan Forkopimda, Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Kepala Satpol PP Magetan, serta sejumlah awak media.
Dalam operasi yang dilakukan pada 15 Oktober 2024, tim Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 1.634 bungkus atau 31.468 batang rokok ilegal dari sebuah toko milik Suyitno di Kecamatan Sidorejo, Magetan.
![]() |
Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Dwi Jogyastara, menjelaskan bahwa setelah penyelidikan, Satpol PP telah menangkap dan menahan Suyitno berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprint Kap-06/KBC.120402/PPNS/2024 tertanggal 16 Oktober 2024.
“Tersangka telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun sejak 16 Oktober 2024 berdasarkan Surat Nomor S-48/KBC.1204/PPNS/2024,” ujar Dwi Jogyastara.
Setelah melalui proses hukum, tersangka Suyitno awalnya menolak membayar denda. Namun, dalam penyidikan lanjutan, ia akhirnya memilih untuk dikenai sanksi administratif sesuai dengan prinsip Ultimum Remidium (UR) berdasarkan UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam putusan akhirnya, Suyitno dikenai denda sebesar Rp 95.714.000, yang dihitung berdasarkan hasil analisis saksi ahli. Denda tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui rekening resmi pemerintah setelah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Kabupaten Magetan.
Pj. Sekda Kabupaten Magetan, Winarto, mengimbau masyarakat untuk mencari rezeki dengan cara yang legal dan tidak melanggar aturan.
"Mari kita hindari segala bentuk aktivitas ilegal demi kesehatan dan kesejahteraan bersama. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat. Kami berharap teman-teman jurnalis ikut mengedukasi masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal," ujar Winarto.
Konferensi pers ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus menggencarkan sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai demi menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. (ADV/DWI)
COMMENTS