Warga Ponorogo Ardian Fahmi saat menunjukkan bukti laporanya di Bawaslu |
PONOROGO, METROWILIS.COM- Suasana Pilkada di Ponorogo sepertinya sudah mulai menghangat. Betapa tidak?, Rabu 4 September 2024 Sejumlah warga Ponorogo melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh pasangan incumbent Sugiri-Lisdyarita kepada Bawaslu Kabupaten Ponorogo. Warga Ponorogo Ardian Fahmi menyebutkan jika dirinya bersama warga lainya melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana dan administrasi UU Pilkada Nomer 10 tahun 2016 pasal 71 di Kantor Bawaslu Kabupaten Ponorogo.
"Kedatangan saya Bawaslu Ponorogo adalah untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Sugiri Sancoko, Lisdyarita ,jika ini terbukti maka pencalonanya terancam batal. Tidak hanya itu saya juga melaporkan Sekda Agus Pramono serta pejabat yang terlibat mulai camat dan beberapa oknum kades,"kata Ardian Fahmi.
Dijelaskan Ardian, laporan itu terkait dugaan pelanggaran pidana dan administrasi UU Pilkada nomer 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1,2 dan 3.
Dijelaskan Ardian, sesuai pasal 71 ayat 1 bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Pembentukan Baret merah itu jelas menguntungkan salah satu Paslon."katanya.
Kemudian lanjut Ardian, dalam ayat 2 jelas berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
"Dalam kurun waktu itu Bupati Incumbent tercatat melakukan 2 kali mutasi pertama adalah mutasi pejabat pada 21 Maret 2024 dan mutasi kepala sekolah pada 4 Juni 2024 sebagaimana berita yang saya dengar dan baca."jelas Ardian.
"Saya mendesak Bawaslu untuk mengusut tuntas. Soal ada ijin atau tidak dari Menteri biar Bawaslu menindaklanjutinya."ungkapnya.
Ditambahkan Ardian, dari laporan itu jika terbukti maka sesuai pasal 71 ayat 5 berbunyi Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
"Kalau terbukti tidak ada ijin persetujuan dari menteri maka saya minta kepada Bawaslu membuat rekomendasi kepada KPU agar calon petahana itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak bisa mencalonkan."tegasnya.
Sementara itu dari pihak Bawaslu Kabupaten Ponorogo sesuai informasi dari internal untuk komisioner Bawaslu tidak berada di tempat karena sedang ada kegiatan di luar kota dan laporan hanya diterima staf Bawaslu Kabupaten Ponorogo termasuk pihak pelapor sudah mendapat surat tanda terima laporan.
Sementara itu Sugiri Sancoko, selaku Bupati Incumbent sekaligus terlapor dalam kasus tersebut ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya oleh awak media belum merespon konfirmasi media, hingga berita ini di naikkan juga belum memberi tanggapan.
Didik Haryanto saat mendatangi KPUD Ponorogo minta agar netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 |
Selain ke Bawaslu, para pelapor juga mendatangi Kantor KPUD Ponorogo.Mereka meminta agar KPU dan Bawaslu Ponorogo bersikap netral dalam penyelengaraan Pemilu Ponorogo 2024." Kami minta kepada KPU bersikap netral dalam penyelenggaraan Pemilu, begitu juga dengan Bawaslu," pinta Didik. (red)
COMMENTS